Download Buku Panduan Peraturan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, PPT Non ASN || Sudahkah anda memperbaharui atau melakukan Pemutakhiran data secara mandiri sebagai Guru ASN, PPT Non ASN? Jika belum, sebagai informasi dasar bahwa setiap guru yang memiliki gelar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sesegera mungkin untuk melakukan Pemutakhiran data secara mandiri.
Untuk melakukan Pemutakhiran data pihak pemerintah dari BKN telah menyediakan dua pilihan bagi guru ASN, PPT Non ASN yaitu:
- 1. Menggunakan Aplikasi MySAPK. Aplikasi MySAPK bisa di unduh dan di instal di smartphone melalui Playstore
- 2. Menggunakan situs atau website MySAPK Web. Jika ada di antara rekan guru ASN yang kesulitan upload/Pemutakhiran data menggunakan Smartphone bisa menggunakan situs yang sudah di sediakan oleh pihak BKN
Di bawah ini kami ambil Poin E dari Panduan Pemutahkiran data secara mandiri.
USUL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI
- Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non ASN memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk verifikasi data masing-masing.
- Update Data Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
- a. data personal;
- b. riwayat jabatan;
- c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
- d. riwayat SKP;
- e. riwayat penghargaan (tanda jasa);
- f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
- g. riwayat keluarga;
- h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
- i. riwayat pindah instansi;
- j. riwayat CLTN;
- k. riwayat CPNS/PNS; dan
- l. riwayat organisasi.
Dibawah kelanjutan Nomor 1-2 jadi total poinya ada 7 poin dari Poin E.
- ASN dan PPT non ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri sesuai dengan data sebenarnya;
- Adapun usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dengan menambah, mengubah dan menghapus data dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK;
- Setiap usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
- Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, ASN dan PPT non ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dari Buku Panduan Pemutakhiran data Mandiri, dibawah sudah kami sediakan untuk rekan guru ASN, PPT Non ASN
Download
Buku Panduan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, PPT Non ASN
Buku Petunjuk Pemutakhiran Data Mandiri (PDM)
Demikianlah informasi singkat dari Download Buku Panduan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, PPT Non ASN, semoga bermanfaat. Terimakasih
Post a Comment