PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) - Selamat datang kembali di situs sdswasta.blogspot.com. Pada hari ini tepatnya hari senin tanggal 15 Juni 2020 bahwa Lembaga dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengelurkan sebuah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran baru di masa pendmi covid-19.

Panduan  penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus Disease (Covid-19) ini merupakan keputusan bersama yang terdiri dari 4 Kementerian antara lain: 1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Kementerian Agama; 3. Kementerian Kesehatan; dan 4. Kementerian Dalam Negeri.

Panduan Covid19 Ajaran Baru


Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Agenda
  1. Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  2. Pendidikan tinggi
  3. Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
  1. Tahun Ajaran 2020/2021 :Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
  2. Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan 

1 Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
  •  Toilet bersih;
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan 
  • Disinfektan.

2 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3 Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5 Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
  • memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak 
  • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6 Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021:

    Tahun Akademik 2020/ 2021 :Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
  1. Metode pembelajaran:Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester. Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
  2. Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: • penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; • tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Bagi anda yang memerlukan Panduan  penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus Disease (Covid-19) dapat anda unduh pada link di bawah ini.

Link Download (Panduan Pandemi Covid-19)

Demikianlah informasi tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)  semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru peserta kepala sekolah.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Previous Post Next Post